Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Brebes - Kasus hukum yang menjerat palawak Nurul Qomar bermula dari munculnya surat keterangan lulus (SKL) sebagai pengganti ijazah. SKL yang dilampirkan dalam berkas pencalonan rektor Umus ini kemudian diketahui palsu. Mengenai munculnya surat keterangan lulus palsu tersebut, ini penjelasan pihak kepolisian.
Dalam mengungkap kasus yang menjerat anggota grup lawak Empat Sekawan ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Dari pemeriksaan ini, polisi berhasil mendapat informasi terkain munculnya SKL S2 dan S3 yang dimiliki Qomar.
KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno mengungkapkan, surat tersebut dibuat oleh pria berinisial Dodi atas perintah Qomar. Sopir Qomar ini kemudian mengurusi semua proses pembuatan SKL hingga akhirnya keluar surat tersebut.
"Pembuatan SKL atas perintah pelaku (Nurul Qomar). Kemudian diurusi oleh Saudara Dodi selaku sopir Qomar, " ujar Triyatno di kantor Kejari Brebes, Rabu (26/6/2019).
Saat dimintai konfirmasi mengenai perintah pembuatan SKL, Qomar enggan menjawab pertanyaan wartawan. Dia hanya menyarankan untuk menghubungi penasihat hukumnya, Furqon Nurzaman.
"Tanya Furqon saja. Bantu doa biar persoalan ini selesai dengan baik," jawab Qomar singkat.
Sementara saat ditanya perihal ini asal-usul SKL Qomar, Furqon Nurzaman, keberatan menjelaskan secara detail.
"Kalau itu materi perkara, kita nggak bisa banyak komentar. Yang jelas itu bagian yang sedang kita telusuri dan pelajari. Karena (SKL) muncul jauh sebelum adanya persyaratan rektor. Nanti lah di persidangan kita akan buka-bukaan," pungkasnya. dtc