Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai seluruh permohonan yang menjadi dalil Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan patah dengan sendirinya. KPU menyebut alat bukti hingga keterangan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi tidak meyakinkan.
"Sampai dengan sidang terakhir, pemeriksaan pembuktian, KPU tetap meyakini bahwa apa-apa yang didalilkan dengan sederet alat bukti itu tidak cukup kuat," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, di Kawasan Sarinah,Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2019).
"Karena pada dasarnya begini, ketika mendalilkan itu kan harus dibuktikan. Ketika kemudian argumentasi dalilnya saja tidak meyakinkan dan alat bukti yang diajukan, baik dokumen, surat, maupun kesaksian keterangan ahli juga tidak meyakinkan, itu kan patah dengan sendirinya dalil-dalil dari pemohon 02," lanjutnya.
Mulai dari alat bukti, Hasyim mengatakan Tim Hukum Prabowo-Sandi tidak bisa memberikan secara nyata. Terbukti ketika ada alat bukti yang belum terverifikasi hakim.
"Misalkan alat bukti pertama itu kan surat, dokumen atau tulisan oleh MK diperiksa. Dokumen KPU kan ada, tapi sejumlah dokumen oleh yang diajukan 02 kemudian tidak terverifikasi kemudian ditarik lagi. Ketika mau disandingkan, alat bukti KPU mau disandingkan dengan apa? kalau alat bukti itu tidak ada. Dari situ saja sudah repot membuktikan apa yang didalilkan. yang paling penting itu," ucapnya.
Selain itu, Hasyim juga meragukan keterangan yang disampaikan dari para saksi Prabowo-Sandi. Menurutnya keseluruhan saksi tidak bisa menjelaskan di mana letak kecurangan yang disebutkan.
"Kualitas saksi itu, apakah orang yang dijadikan sebagai saksi itu menyaksikan sendiri sebuah peristiwa . Untuk menerangkan apa, mau menerangkan kecurangan misalnya, apakah orang yang dihadirkan itu betul menyaksikan kecurangan. Hampir semua kan mengatakan menyaksikannya lewat video. Video itu tentang apa, menerangkan apa, ini kan dalam pandangan termohon menjadi pertanyaan," katanya.
Ia kemudian mencontohkan ketika Tim Hukum Prabowo-Sandi menghadirkan Rahmadsyah yang merupakan tahanan kota. Menurutnya, kesaksian Rahmad perlu dicek.
"Misalnya seorang tahanan kota, yang tanpa izin hadir di situ. Memberikan keterangan, alasan datang ke Jakarta saja mendampingi ibunya yang sakit. Itu perlu dicek. Ibunya memang sakit atau tidak. Sakit di Jakarta atau tidak. Saya nggak mau menduga-duga, tapi kan perlu dicek sehingga apa yang dibicarakan betul-betul berkualitas," tuturnya. dtc