Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Bidang Bagi Hasil Pajal (BHP) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan, Zakaria mengatakan tidak semua wilayah mengalami kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Kenaikan tarif PBB, kata dia, menyesuaikan harga pasar dan nilai ekonomis wilayah tersebut. "Kenaikan PBB dilihat dari potensi wilayah, nilai ekonomis dan harga pasar di wilayah tersebut," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).
Sayangnya, Zakaria enggan menyebut wilayah mana saja yang tarif PBB nya mengalami kenaikan. "Harus lihat data base lebih dahulu, saya kebetulan lagi ada pekerjaan," ungkapnya.
Mengacu kepada UU 28/2009, Zakaria menyebut kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dimungkinkan setiap 2 tahun sekali. Di mana, NJOP berpengaruh terhadap besaran tagihan PBB yang akan dibayarkan.
"NJOP sendiri setiap tahunnya ditetapkan melalui peraturan wali kota untuk seluruh jalan yang ada di Medan," urainya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah masyarakat mengeluh dengan kebijakan Pemko Medan yang menaikkan tarif PBB. Apalagi, kenaikan tersebut hingga ratusan kali lipat dari biasanya.
Untuk diketahui tahun 2019 BP2RD Medan menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp515,7 miliar. Sedangkan realisasi hingga 10 Mei 2019 lalu baru mencapai Rp30,3 miliar atau 5,88%.