Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua terdakwa pemilik 1.008 butir pil ekstasi yakni Boni Andika Hatorangan Sihombing (31), warga Jalan Flamboyan Raya Gang Pribadi, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal dan Arif Tirtana (34), warga Jalan Pasar Merah Perisai Pribumi V, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai Kota, masing-masing dituntut pidana 13 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Hasdalina SH dalam sidang lanjutan, Rabu (26/6/2019) di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan ini, berkeyakinan pidana Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.
Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat dan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman jenis pil ekstasi.
Selain itu kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar subsidair (dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman) 6 bulan kurungan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Fahren SH menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan.
Sementara mengutip dakwaan JPU, bermula pada, Rabu (12/12/2018) sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa Boni dihubungi oleh Mail (DPO). Terdakwa diminta untuk menerima pil ekstasi dari terdakwa Boni (sebelumnya tidak dikenalnya) agar disimpan di rumah terdakwa dan diantarkan kepada terdakwa Arif Tirtana.
Sekitar 3 jam kemudian terdakwa Boni dihubungi seseorang dengan memesan ekstasi sebanyak 20 butir dengan harga Rp105 ribu per butirnya sehingga total seluruhnya Rp2,2 juta dan diantar ke parkiran Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Medan Polonia.
Namun naas bagi terdakwa Boni, saat mengantarkan ke-20 pil ekstasi tersebut ternyata pembeli adalah seorang polisi yang menyamar sebagai calon pembeli dari Sat Resnarkoba Polda Sumut.
Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah terdakwa Boni di hari yang sama di Jalan Flamboyan Raya, Gang Pribadi, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal dan menyita 1 buah tas warna hitam merek Eiger. Petugas kembali menemukan 888 butir pil ekstasi warna hijau berbentuk boneka dengan berat keseluruhan seberat 355,2 gram.
Setelah melakukan interogasi kepada terdakwa Boni bahwa dia akan menyerahkan 100 butir kepada terdakwa Arif Tirtana yang sudah lebih dulu memesan.
Petugas kepolisian langsung menyuruh terdakwa Boni agar menghubungi terdakwa Arif untuk menyerahkan 100 pil ekstasi. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Arif di Jalan Abdullah Lubis, Medan tepatnya di pinggir Jalan pada saat terdakwa Arif menerima 100 pil ekstasi tersebut.
Selanjutnya terhadap terdakwa dan saksi Arif Tirtana berikut barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Sumut guna proses hukum lebih lanjut.