Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat mendapatkan predikat daerah yang paling rendah dalam hal penyelesaian kerugian daerah dengan tingkat persentase 56,51%. Kemudian terendah kedua adalah Kabupaten Labuhanbatu sebesar 62,12% dan ketiga Kabupaten Padanglawas sebesar 65,36%.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, VM Ambar Wahyuni, mengatakan, rendahnya penyelesaian kerugian daerah di Nias Barat karena terkendala SDM. "Jadi mereka tidak memahaminya. Sudah diajari, tapi tetap saja tidak maksimal," katanya, pada Media Workshop Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Daerah di kantor BPK Sumut, Rabu (26/6/2019).
Sementara bagi daerah yang menyelesaikan kerugian daerah, pihaknya tentu mengapresiasi. Sampai 19 Juni 2019, pemeringkat tertinggi yakni Humbang Hasundutan dengan capaian penyelesaian kerugian daerah 93,99%. Kemudian Toba Samosir dengan capaian 92,90% dan Samosir sebesar 91,22%.
Menurut Ambar, jumlah kerugian daerah merupakan akumulatif dari tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, tingkat penyelesaian kerugian daerah tidak terlepas dari keaktifan Inspektorat di pemda. "Untuk kerugian daerah ini biasanya kasus pembangunan fisik, volume pekerjaan dan perjalanan dinas zaman dulu serta lainnya," katanya.
Untuk meningkatkan percepatan penyelesaian kerugian daerah, kata Ambar, BPK Perwakilan Sumut telah melaksanakan pembahasan tindak lanjut 4 kali setahun.