Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Binjai. Keluarga dari salah satu korban kebakaran pabrik mancis atas nama Gusliana (31) penduduk Jalan S Parman, Link IV. Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 150,4 juta. Gusliana adalah satu-satunya dari puluhan pekerja pabrik mancis korban kebakaran yang didaftarkan pengusahanya ke BPJS.
Penyerahan santunan diserahkan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Guntur Witjsksono. Dia mengatakan, bahwa santunan ini merupakan hak dari Gusliana selama ia menjadi peserta BPJS.
Guntur, berpesan, agar dana santunan yang diberikan kepada ahli waris korban, dapat digunakan untuk hal-hal baik dan digunakan untuk keperluan penting untuk masa depan.
"Saya berharap dana santunan ini bisa bermanfaat bagi ahli waris korban, dan gunakanlah dana ini untuk hal yang baik di masa depan.
Sedangkan ahli waris sekaligus orang tua korban Gusliana atas nama Hasan Suheri (59) dan Kiptiah (52), saat diwawancarai wartawan Kamis (17/6/2019). mengucapkan terima kasih kepada BPJS-TK dan seluruh pihak yang turut membantu proses pemberian dana santunan tersebut.
"Kami, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPJS-TK dan semua pihak terkait, semoga dana santunan ini dapat bermanfaat untuk kami selaku ahli waris korban," ucap Hasan
Ilyas Lubis tim peninjau BPJS juga menerangkan, setiap kerja pekerja yang formal dan nonformal harus menjadi peserta BPJS-TK dan itu sesuai dengan Undang-Undang.
Baik pekerja formal maupun nonformal harus didaftarkan menjadi peserta BPJS-TK, dan apabila pengusahanya lalai, bukan berarti pekerja hilang haknya, tapi tanggung jawab itu beralih kepada pengusaha, dan kejadian ini harus dikawal oleh semua pihak agar hak bagi pekerja korban peristiwa ini mendapatkan haknya yaitu, empat puluh delapan kali gaji yang dilaporkan," terang Ilyas Lubis