Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Bidang Bagi Hasil Pajak (BHP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, Zakaria, mengungkapkan, kenaikan PBB dikarenakan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurutnya, tanah yang telah berkembang menjadi pusat industri, sentra ekonomi mengalami penyesuaian NJOP yang mengikuti harga pasar.
"Memang tidak semua naik (NJOP), daerah yang telah berkembang kita sesuaikan NJOP-nya, dan itu menyesuaikan atau mendekati harga pasar," ujarnya, di Medan, Kamis (27/6/2019).
Kenaikan NJOP di beberapa daerah, diakuinya sudah mengalami kajian. Ia mencontohkan wilayah Kecamatan Medan Tembung, Medan Marelan, Medan Labuhan, Medan Tuntungan, Medan Selayang.
"Dulu kan itu disebut sebagai tempat 'jin buang anak', karena dianggap tidak akan berkembang. Kenyataannya malah sudah tumbuh menjadi pusat ekonomi baru, banyak dibangun perumahan elit. Kalau tidak disesuaikan NJOP-nya masyarakat yang rugi ketika menjual tanahnya," paparnya.