Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kembali mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer. Ini menjadi tahun kedua setelah tahun 2017 untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memperoleh disclaimer.
"Simalungun sudah dua kali berturut-turut memperoleh disclaimer. Itu karena Simalungun tidak mampu menyusun laporan keuangannya secara lengkap dan terperinci," kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumut, VM Ambar Wahyuni, dalam Media Workshop Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara/Daerah, di Kantor BPK Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (26/6/2019).
Dijelaskannya, disclaimer ini diberikan karena Pemkab Simalungun mengalami defisit di tahun 2017 sekitar Rp 10 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp 15 miliar. Kemudian juga bermasalah pada laporan aset, belanja barang dan belanja jasa, penyajian realisasi pendapatan, kas di kas daerah, akumulasi penyusutan, utang jangka pendek lainnya, serta realisasi pendapatan pajak daerah dan pendapatan hibah.
Penyajian data juga masih manual yang seharusnya sudah printer. Surat Pertanggungjawaban (SPJ) juga manual seperti untuk beli makanan, pada nota belanja tidak tercantum label catering-nya.
Selain Pemkab Simalungun, dilanjutkan Ambar, ada Kabupaten Nias Barat dan Tanjungbalai yang mendapatkan desclaimer. Sedangkan untuk Kabupaten Nias Selatan belum diberikan opini karena baru menyerahkan LKPD pada 12 Juni 2019.
"Sedangkan permasalahan yang menyebabkan Pemkab Nias Barat mendapat opini disclaimer adalah karena persoalan belanja pegawai, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, akumulasi penyusutan, aset lain-lain, beban LO, koreksi ekuitas lainnya dan piutang lain-lain," jelas Ambar.
Diungkapkannya, untuk LHP LKPD 2018 ada peningkatan dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yakni Kabupaten Batubara, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Gunungsitoli, Sibolga dan Tebing Tinggi.
Memang dalam pelaporan LKPD itu masing-masing kabupaten/kota masih kekurangan SDM sehingga pendataan pelaporannya belum baik dan sempurna. Seperti di Provinsi Sumut, kepala BKAD masih kosong, jadi BPK tidak tahu kemana untuk komunikasinya.
"Kalau di Kota Medan syukurnya Sekda yang baru ini bagus, sehingga laporan semakin baik. Sedangkan di Nias Selatan sudah 14 kali buat laporan tapi masih terus disclaimer karena penyusunan laporan belum dipahami SDM-nya. Sampai kami sudah pernah kirim tim audit untuk mengajari satu persatu item laporan. Tapi saat ini kepala BKAD Nias Selatan sudah ada yang baru dari birokrat juga sehingga diharapkan dapat membina SDM nya disana dan mudah-mudahan bisa diberubah di tahun-tahun berikutnya," katanya.