Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal pencoblosan surat suara secara beramai-ramai di Mimika, Papua. MK menolak karena dalil tersebut tidak didukung bukti yang valid.
"Pemohon mendalilkan di TPS 05 Limau, Asri Barat, Kabupaten Mimika, Papua, ditemukan sisa surat suara yang tidak terpakai dan dicoblos berramai-ramai, bahkan anak-anak. Untuk membuktikan dalil tersebut pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti P140MMM berupa video rekaman," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pendapat MK dalam berkas putusan gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Suhartoyo mengatakan, KPU selaku pihak termohon membantah dan menyatakan dalil tim hukum Prabowo-Sandi tidak berdasar. KPU mengatakan peristiwa tersebut tidak diketahui secara rinci.
"Bahwa terhadap dalil a quo, termohon membantah dan menyatakan sebagai dalil yang tidak berdasar karena tidak terjelaskan secara rinci kapan dan bagaimana kejadiannya, berapa banyak sisa surat suara yang dicoblos beramai-ramai, dan apa hubungannya dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon," tutur Suhartoyo.
KPU lalu memberikan bukti kepada Mahkamah berupa laporan dari Bawaslu. Dalam bukti tersebut, Bawaslu Papua maupun Bawaslu Kabupaten Mimika tidak menerima laporan pelanggaran pemilu.
Mahkamah lalu menyaksikan video yang diserahkan tim hukum Prabowo-Sandi. Mahkamah menyatakan tidak ada peristiwa seperti yang didalilkan tim Prabowo-Sandi soal pencoblosan surat suara sisa secara beramai-ramai.
"Setelah Mahkamah mencermati bukti video rekaman yang bertanda bukti P140MMM, tidak ditemukan adanya tayangan gambar sebagaimana yang didalilkan pemohon karena sesungguhnya yang terjadi adalah adanya kegiatan anggota KPPS dan seorang anak yang seolah menghitung surat suara. Namun tidak diketahui pasti apa yang dilakukan anak tersebut," ucap Suhartoyo.
"Oleh karenanya Mahkamah tidak dapat meyakini bahwa tayangan video tersebut adalah representasi adanya sisa surat suara yang tidak terpakai yang dicoblos beramai-ramai termasuk anak-anak. Terlebih sebagaimana penjelasan Bawaslu bahwa permasalahan yang dimaksud tidak pernah dilaporkan kepadanya," sambungnya.
MK menolak dalil dari tim hukum Prabowo-Sandi karena tidak didukung bukti valid.
"Sehingga demikian semakin meyakinkan mahkamah bahwa peristiwa yang didalilkan pemohon tersebut tidak didukung bukti yang valid. Dengan demikian dalil pemohon a quo dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," tutur Suhartoyo.
dtc