Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah membacakan pertimbangan atas putusan gugatan pilpres Prabowo Subianto. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rapat pleno usai putusan MK tersebut.
"Diterima atau ditolak, kami harus mempersiapkan alternatif-alternatif itu nanti malam," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Namun, menurut Pramono, pihaknya masih harus menunggu putusan selesai dibacakan. Dia mengatakan nantinya putusan yang diberikan akan langsung ditindaklanjuti.
"Kami harus nunggu sampai akhir putusannya gimana, tapi prinsipnya jam berapa pun ini selesai kami akan langsung tindaklanjuti dengan rapat pleno," tuturnya.
Pramono menyebut, persidangan MK selama ini berjalan dengan baik dan adil untuk seluruh pihak. Terlebih, menurutnya, MK memberikan ruang bagi KPU untuk membuktikan tuduhan yang diberikan.
"Kalau KPU melihat persidangan MK memberikan ruang yang adil bagi semua pihak bagi pemohon, termohon, Bawaslu dan terkait sekaligus juga yang paling penting bagi KPU," kata Pramono.
"Itu memberikan ruang bagi KPU untuk menjawab tuduhan-tuduhan yang selama ini muncul, bahwa KPU secara terstruktur menjadi bagian tim pemenangan salah satu paslon," sambungnya. dtc