Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengamankan 11 orang pekerja dan 4 unit alat berat dari lokasi tambang Galian C Illegal yang berlokasi di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 di Desa Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Kasubdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih yang dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan, pada Rabu (26/6/2019) kemarin.
"Kita amankan kemarin sebanyak 4 unit escavator dan 11 pekerja dari lokasi pertambangan tanah timbun tersebut," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (27/6/2019)
Lebih lanjut Herzoni menjelaskan, lokasi tambang tersebut melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP, IUPR dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Melakukan Usaha Tanpa Memiliki Izin Lingkungan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 109 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Saat ini kasusnya masih kita lidik dengan memeriksa sejumlah pekerja yang diamankan kemarin," jelasnya.
Herzoni menceritakan, penggerebekan iru dilangsungkan ketika penggorekan sedang berlangsung. Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap pekerja yang ada di lokasi, diketahui jika mereka bekerja atas perintah ST, yang merupakan salah satu petinggi Ormas di Kota Binjai.
"Saat itu kita cek izin-izin kegiatan tambang lokasi itu, namun mereka tak bisa menunjukkan," sebutnya.
Sementara itu, sambung dia, berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan tambang tersebut diketahui sudah berjalan kurang lebih 2 tahun. Dalih para pekerja di lokasi penambangan tersebut untuk membuat kolam, sedangkan tanah yang ditambang diperjualbelikan dengan harga Rp 100 ribu/dump truck.
Adapun para pekerja yang diamankan, beber Herzoni diantaranya yakni, Tabita Ginting selaku mandor, Sarmin selaku operator escavator, Howir selaku operator escavator, Erianto selaku penimbun jalan, Agus Sitepu selaku kernek operator, Adi Pansai selaku operator.
Kemudian Suari selaku supir dump truck, Rizal selaku supir dump truck, Wondo selaku supir dump truck, Sirajudin selaku supir dump truck dan Candra juga selaku supir dump truck.
"Untuk barang bukti, selain 4 unit escavator, juga diamankan 5 unit mobil dump truck, uang Tunai Rp 3.360.000, bon faktur penjualan, dan buku catatan pengambilan tanah," bebernya.
Namun begitu, sejauh ini Herzoni mengaku jika pihaknya masih belum menentukan siapa yang bakal menjadi tersangka dalam kasus ini. Sebab kata dia, untuk hal itu masih perlu dilakukan pendalaman lanjut.
"Untuk tersangkanya masih kita lidik, ya," pungkasnya.