Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hasil penyidikan Polres Binjai, terkait terbakarnya rumah kontrakan yang dijadikan pabrik pemasangan kepala/pematik mancis gas di Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Jumat 21 Juni 2019, yang merenggut korban jiwa manusia 30 orang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution SH MH mengakui ada menerima SPDP dari pihak kepolisian.
"Kejari Binjai menerima 3 berkas SPDP yang bernomor dengan nomor : K/154/VI/2019 dengan tersangka IM (69), nomor : K/155/VI/2019 tersangkanya BH (37) dan LM (43) dengan nomor : K/156/VI/2019 dengan tersangkanya LM (43)", katanya, Kamis (27/6/2019).
Dijelaskan Erwin Nasution, ketiga tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas peristiwa tersebut, dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan keterlibatan dalam kasus kebakaran tersebut atau posisi mereka dalam perusahaan Kiat Unggul. SPDP kasus tersebut dari Polres Binjai diterimanya Rabu, 26 Juni 2019.
"Kita tidak akan bermain-main dengan perkara tersebut, mengingat peristiwa terbakarnya pabrik sudah menjadi perhatian masyarakat Langkat dan Binjai hingga dunia. Satu hal yang bisa kita pastikan kepada masyarakat, bahwa Kejari Binjai akan serius dalam menangani perkara tersebut, berhubung kasus ini sudah menjadi atensi pimpinan dan perhatian publik," jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, mengatakan, tersangka kasus kebakaran pabrik mancis bertambah menjadi 3 orang. Ketiganya adalah pemilik pabrik Indramarwan (warga Jakarta), manajer Burhan, dan supervisior Lisma.