Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Komplotan perampok yang beraksi terkenal sadis, terdiri dari 3 orang bersenjata api pistol dan pisau sangkur berhasil diringkus Personel Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, dibeberapa lokasi, Kamis (27/6/2019). Barang Bukti 2 pucuk senjata api (senpi) pistol, puluhan amunisi, dan sebilah pisau sangkur disita sebagai barang bukti.
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan, Jumat (28/6/2019), mengatakan, tersangka RE alias Arian (37) warga Porwodadi Semarang Provinsi Jawa Tengah, dan tersangka HS alias Grandong (34) penduduk Dusun II Desa Gergas Kecamatan Wampu. Keduanya ditangkap disalah satu penginapan kelas Melati Medan Selayang.
Saat ditangkap, ditemukan sepucuk senjata api jenis FN warna silver, 23 butir amunisi, satu plastik emas, 2 hand phone, kunci T, 1 set kunci dan pisau sangkur. Ini setelah melakukan pengembangan atas kasus-kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Besitang, Langkat.
"Kedua tersangka terpaksa diberikan tembakan terukur ke arah kaki karena tersangka melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap," kata Kapolres.
Dikatakannya, tersangka yang ke 3 yakni Sar alias Beni (39) warga Huta VI Dusun VIII Desa Sordang Bolon Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun, yang terlebih dahulu ditangkap saat Polsek Gebang melakukan razia.
Saat itu, mobil Toyota Avanza putih B 3687 BKJ, yang dikemudikan tersangka dari arah Aceh menuju Medan dihentikan didepan Mapolsek Gebang, Kamis (27/6) sekira pukul 05.00 WIB. Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan pisau sangkur dibelakang bangku samping kiri supir. Kemudian ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berisi 9 butir amunisi, dan 40 butir amunisi lagi ditemukan di balik pintu sebelah kanan mobik yang dikemudikan tersangka.
"Dari penangkapan Sar alias Beni ini, kemudian kita melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RE alias Arian dan HS alias Grandong, di salah satu penginapan di Medan. Satu pucuk senjata api jenis FN, emas satu plastik, dan berbagai alat bukti lainnya ditemukan dari kedua tersangka", katanya.
Residivis
Kapolres Langkat menjelaskan, 3 perampok sadis yang dibekuk anggotanya merupakan residivis yang saling kenal saat menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta Medan. Mereka saling kenal di lP Tanjung Gusta, yang akhirnya mereka melakukan aksi bersama.
Sedangkan riwayat kejahatan dari tersangka RE alis Arian (37) warga Porwodadi Semarang Jawa Tengah, pada November 2012 melakukan pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Sei Lepan, Langkat, dengan senjata api. Beliau ditangkap dan di vonis 11 tahun penjara dengan menjalani hukuman tujuh tahun dan keluar 14 Januari 2019 lalu.
Untuk tersangka HS alias Grandong (34) warga Dusun II Desa Gergas Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Mei 2012 melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di vonis 7 tahun 6 bulan penjara dan menjalani hukuman 4 tahun penjara, lalu keluar Mei 2016.
Sedangkan tersangka Sar alias Beni (39) warga Huta VI Dusun VIII Desa Sordang Bolon Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun ini, pada 1 Januari 2012 melakukan pembunuhan di Perdagangan Kabupaten Simalungun, di tangkap dan divonis penjara selama 15 tahun, namun menjalani hukuman 8 tahun penjara, dan bebasv14 Januari 2019.
Ketiga tersangka melakukan berbagai aksi secara bersama-sama setelah sebelumnya mereka berkenalan di LP Tanjung Gusta Medan saat menjalani hukuman. Yakni di Bulan Juni 2019 melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Yamaha vixion hitam di daerah Simalungun dan melakukan pencurian satu unit sepeda motor honda Mega pro dan kompor gas beserta alat dapur di Pekan Baru Riau.
Setelah itu, pada 19 Juni 2019 melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap toko emas Pekan Sialang Rimbun Duri Provinsi Riau, kemudian tanggal 27 Juni 2019 melakukan pencurian sepeda motor merek honda Supra X 125 hitam dan dua hand phone.