Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatra Utara menyebut pemerintah daerah (Pemda) 'lepas tangan' soal kebakaran pabrik perakitan mancis, di Desa Sambi Rejo, Kabupaten Langkat, Jumat (21/6/2019). Kebakaran itu akibat lalainya pengawasan Pemda. Karena itu, maping (pemetaan) usaha di daerah harus ditingkatkan.
"Meskipun berskala rumahan, pabrik tersebut telah beroperasi cukup lama dan mempekerjakan masyarakat setempat. Seharusnya Pemda mengakui keberadaan pabrik yang telah beroperasi sejak 2011 itu," kata Sekretaris Apindo Sumut, Laksamana Adiyaksa, Sabtu (29/6/2019).
Laks mengatakan, jika Pemda tidak lalai dan pabrik itu ada dalam pengawasan, pabrik bisa diarahkan untuk menerapkan standar kesehatan dan keselamatan kerja meskipun berproduksi skala rumahan. Jika memang ketahuan tidak berizin, seharusnya pemerintah daerah mendorong perusahaan memenuhi perizinan atau perlindungan kepada pekerjanya.
Karena itu, ke depan, Pemda harus bisa lebih proaktif untuk mendata usaha di daerahnya termasuk yang berskala rumahan. Jangan ketika ada masalah langsung menutup pabriknya. Harusnya dilakukan penataan.
"Sistem kerja harus jelas dan ada jaminan kesepakatan pekerja. Misalnya jika rawan terbakar, harus alat pemadam kebakaran. Nah, hal ini tidak boleh terlewat. Jika pelaku usaha mengurus izin, pastikan standar keselamatan karyawan terjamin. Jangan terkesan asal teken izin atau malah abai apakah usaha tersebut punya izin atau tidak," kata Laks.
Seperti diketahui, pabrik mancis di Desa Sambi Rejo memproduksi 80.000 unit korek api jenis gas setiap harinya. Adapun, para pekerja mendapat upah Rp 500.000 hingga Rp 700.000 per bulan. Sayangnya, kegiatan produksi terhenti setelah kebakaran terjadi pada Jumat (21/6/2019) dan menewaskan 30 pekerja dan anak karyawannya.