Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mengaku bakal segera menetapkan Syamsul Tarigan sebagai tersangka dalam kasus penguasaan dan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 menjadi tambang galian C ilegal. Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan, Minggu (30/6/2019).
"Yang bersangkutan akan kita tetapkan sebagai tersangka karena telah menguasai lahan eks HGU PTPN2," ungkapnya.
Lebih lanjut Rony menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Syamsul berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang saat ini telah diamankan penyidik. Rony menuturkan, Syamsul Tarigan memang diduga kuat kerap menguasai dan menguasahai lahan eks HGU, dan selalu mengelabui dan menghindari petugas.
"Selain sering menguasai lahan eks HGU, dia juga selalu berpindah-pindah tempat," sebutnya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, menambahkan, pertambangan galian C itu dikelola oleh sekelompok preman. Petugas juga telah membuat Laporan Polisi (LP) kasus galian C yang dikelola oleh Syamsul Tarigan itu.
"Kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Kita sudah buat kasus ini dalam LP. Artinya, akan ada yang ditetapkan menjadi tersangka," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut telah mengamankan 4 unit alat berat dan 11 pekerja di lokasi tambang
Galian C ilegal di lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN2 Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Kegiatan usaha pertambangan tersebut tanpa memiliki IUP, IUPR dan IUPK, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Melakukan Usaha Tanpa Memiliki Izin Lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap para pekerja yang diamankan menyebutkan, praktik pertambangan ilegal tersebut dikelola atas perintah salah satu ketua Ormas di Kota Binjai.
"Saat itu, kita cek izin-izin kegiatan tambang lokasi itu, namun mereka tak bisa menunjukkan," sebut Kasubdit IV/Tipidter (Ditreskrimsus) Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih, Kamis (27/6/2019).