Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sebanyak 23 serikat buruh dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Daerah - Sumut (APBD - SU) mendesak agar "kejahatan" pengusaha pemilik pabrik mancis (PT Kiat Unggul) di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai (Langkat), diusut dan dibongkar habis. Selain itu, kelalaian Dinas Tenaga Kerja Sumut dalam menjalankan fungsi pengawasan juga diungkap.
Desakan tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD Sumut dan Ketua Komisi E, Senin (1/7/2019). Melalui Koordinator APBD - SU, Natal Sidabutar, dan Dewan Penasihat Kontras Sumut, Erwin Manalu. Ikut menandatangani desakan tersebut para pimpinan serikat buruh dan LSM, seperti, Herwin Nasution (OPPUK), Tony Rickson Silalahi (FSPMI Sumut), Paraduan Pakpahan (SBSI Garteks Sumut), Amrul (SBSU), Awaluddin Pane (PPMI) dan sebagainya.
Seperti terungkap, pabrik mancis rumahan (home industry) yang terbakar beberapa waktu lalu (21/6/2019), menewaskan 30 orang pekerja, di mana 4 di antaranya adalah anak-anak, menjalankan usahanya tanpa izin. Kecelakaan tersebut telah menguak sejumlah fakta memprihatinkan.
Menurut Natal, dalam menjalankan usahanya pengusaha pabrik mancis itu tidak mengindahkan aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana diamanatkan UU No 13/2003 tentang Tenaga Kerja.
"Yang kedua, pengawasan ketenagakerjaan dan K3, oleh Disnaker Sumut tidak berjalan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Terjadilah musibah yang sangat memilukan itu," ujar Natal yang juga Sekjen DPP Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO) menjawab medanbisnisdaily.com.
Mengutip fakta penelitian yang dihimpun BITRA Indonesia dan Serikat Pekerja Rumahan disebutkan bahwa para pekerja tidak didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Tidak pula mendapatkan upah seperti ditetapkan pemerintah. Ledakan kecil kerap terjadi saat bekerja dan mengakibatkan tangan serta rambut pekerja terbakar. Namun harus menanggung sendiri biaya perobatan.
"Cukup jelas berdasarkan fakta-fakta tersebut Disnaker Sumut gagal menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjalin koordinasi dengan Disnaker di kabupaten/kota demi meningkatkan integritas," papar Erwin.
Disnaker telah mengabaikan ketidakpatuhan perusahaan mancis terhadap berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Fungsi pengawasan yang tidak mereka jalankan telah mengakibatkan puluhan nyawa melayang.
"Terhadap tragedi kemanusiaan yang terjadi di Desa Sambirejo itu, kami meminta agar DPRD Sumut merespons secara serius, dengan membentuk Panitia Khusus. Agar semua pelanggaran oleh pengusaha terungkap dan kecerobohan Disnaker tidak terulang," papar Natal.
APBD - SU meyakini ada banyak peristiwa kematian pekerja semacam di pabrik mancis terjadi di Sumut dengan jumlah korban lebih kecil. Yang terjadi di pabrik mancis mencuat ke publik karena jumlah korban yang besar.
Sebagai bentuk jawaban desakan terhadap DPRD Sumut, APBD - SU berharap secepatnya (dalam pekan ini) sudah ada pertemuan guna membahas pembentukan Pansus.