Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mencatat pada tahun 2018 terdapat 15 pelanggaran pelayanan oleh polisi di Sumut yang dilaporkan ke mereka. Tahun ini, sejak Januari hingga Juni, sudah terdapat 16 pengaduan.
"Selama 73 tahun polisi berdiri sudah terjadi pergantian Kapolri sebanyak 24 kali. Seharusnya sudah tidak terjadi lagi pelanggaran pelayanan oleh pihak kepolisian. Itu artinya visi dan misi kepolisian masih jauh dari terwujud," tegas Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Marwan Tambak, pada konferensi pers, Senin (1/7/2019).
Konferensi pers yang dilangsungkan bersamaan dengan hari Bayangkari, kata Maswan, dimaksudkan agar ada kritik yang disampaikan kepada institusi kepolisian. Sehingga perayaan atau peringatannya tidak cuma seremoni.
Pelanggaran pelayanan kepolisian, ungkapnya, terutama dialami warga kelas bawah atau masyarakat kecil yang tidak berdaya secara ekonomi. Saat melapor, polisi biasanya sangat lambat merespons. Sebaliknya jika jadi terlapor.
Bermacam bentuk pelanggaran yang dilakukan kepolisian saat melayani masyarakat kecil. Diantaranya; penangkapan atau penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, penanganan perkara berlarut-larut (undue delay), pemerasan, kekerasan seksual dan sebagainya.
Salah satu kasus dialami Tengku Ahmad Fauzan (20). Oleh Polsek Medan Area pada 16 Februari 2019 lalu ditangkap tanpa surat penangkapan dan penahanan atas tuduhan mencuri AC. Sebelum ditangkap dia sempat dikeroyok massa dan mengalami luka parah. Setelah diperiksa sebagai tersangka kemudian dia dibebaskan (SP3) karena alasan tidak cukup bukti.
Maswan menegaskan polisi telah bertindak sewenang-wenang, memperlakukan Tengku Ahmad Fauzan secara tidak manusiawi dan tidak bermartabat.
"Dengan SDM, keuangan dan kewenangan yang cukup besar diberikan ke mereka seharusnya polisi benar-benar profesional, modern dan terpercaya. Tidak cuma jargon," ujarnya.
Guna mencegah terulangnya tindakan kepolisian, terhitung sejak hari ini LBH Medan meluncurkan Posko Perlindungan Pelayanan Kepolisian di Jalan Hindu No. 12 Medan.