Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bakal melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha galian c ilegal di Binjai, Samsul Tarigan.
Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Herzoni Saragih melalui Kanit II Kompol Asrul Robert Sembiring menyampaikan, sesuai rencana Samsul Tarigan akan diperiksa, Selasa (2/7/2019). "Surat panggilan sudah kita layangkan kepadanya. Sesuai jadwal, Samsul Tarigan akan diperiksa esok dengan status tersangka," ungkapnya kepada wartawan, Senin (1/7/2019).
Asrul menjelaskan, Samsul Tarigan sangat patut diperiksa menyusul pengakuan para saksi yang telah diamankan dari lokasi galian C Ilegal oleh Polda Sumut, beberapa waktu lalu.
Karenanya, Asrul melanjutkan, dalam kasus penguasaan dan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, oknum Ketua salah satu OKP itu akan dijerat pasal berlapis termasuk UU Money Laundering (pencucian uang), karena ia telah mengkomersilkan lahan milik negara untuk memperkaya diri.
"Yang dirugikan dalam kasus ini adalah negara. Artinya, harta milik negara digunakan untuk memperkaya diri sendiri, jadi bisa dijerat UU Money Laundring. Dengan demikian, harta Samsul Tarigan bisa disita untuk negara," tegasnya.
Samsul Tarigan, sambung Asrul juga dipersangkakan melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP, IUPR dan IUPK, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Melakukan Usaha Tanpa Memiliki Izin Lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, mantan Kasat Reskrim Polres Toba Samosir (Tobasa) itu mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kepada pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan PTPN2 untuk dimintai keterangan, sekaligus untuk mengidentifikasi luas lahan yang telah dirusak/dilakukan untuk pertambangan illegal oleh Samsul. "Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari USU," tambahnya.