Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemko Medan menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 300% di sejumlah wilayah dengan alasan menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun bagi warga yang keberatan dengan kenaikkan PBB tersebut, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) memberikan pengurangan tagihan maksimal hingga 75%.
"Intinya membayar PBB itu adalah kesanggupan, kalau memang merasa keberatan bisa ajukan permohonan pengurangan, datang ke kantor dan lengkapi syaratnya, nanti akan dikaji lebih dahulu," ujar Kepala Bidang Bagi Hasil Pajak (BHP) BP2RD Kota Medan, Zakaria, di Medan, Selasa (2/7/2019).
Kata dia, bukan hanya perorangan atau pribadi yang bisa mengajukan permohonan pengurangan pembayaran PBB, perusahaan juga diperkenankan. Dengan catatan, perusahaan tersebut tidak sanggup.
"Sama kalau perorangan juga akan kita lihat kesanggupannya, jumlah asetnya. Perusahaan dilihat dulu necara keuangannya, kalau memang perusahaan untung tidak lah diberikan pengurangan, " paparnya.
Sedangkan untuk pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga sudah ditetapkan maksimal pengurangan nilai PBB maksimal 50% dan untuk veteran 75%.
"Ke depan kami berencana mengajukan revisi dari peraturan daerah (Perda) khusus veteran. Kami ingin menggratiskan khusus untuk veteran sebagai penghargaan atas jasanya kepada negara,” pungkasnya.