Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terbukti menyimpan 16 satwa endemik dilindungi, Adil Aulia (28) akhirnya dihukum ringan dengan vonis 6 bulan penjara denda Rp 1 Juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini semakin rendah dari tuntutan JPU Fransiska Panggabean dengan 8 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Aulia terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman pidana selama enam bulan penjara," tegas majelis hakim yang diketuai Mian Munthe di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/7/2019) sore.
Hakim dalam amar putusan menyebutkan, terdakwa Adil Aulia dinyatakan bersalah karena menyimpan tanpa izin sebanyak 16 burung langka yang dilindungi pemerintah.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata hakim.
Atas putusan yang disematkan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk menanggapinya.
Terungkapnya kasus yang menjerat Adil Aulia, dilakukan bersama rekannya yang bernama Robby (DPO), keduanya diketahui menyimpan burung langka itu pada Desember 2018 hingga Februari 2019.
Burung-burung langka itu disimpan di rumah orang tuanya, di Jl. Yos Sudarso. Dari total 16 burung yang disimpan diantaranya 5 ekor Kakatua Raja yang dimiliki Desember 2018.
Kemudian 5 Kesturi Raja, 1 ekor Rangkong Papan, 1 ekor Kakatua Maluku, 1 ekor Kakatua Jambul Kuning dan 3 ekor burung Kasuari Klambir Ganda.
Terdakwa selama menyimpan burung-burung langka itu, mendapat upah dari Robby sebesar Rp1,2 juta setiap bulannya. Terdakwa bertanggung jawab untuk membersihkan dan memberi makan burung-burung tersebut.
Namun naas, masyarakat yang terusik dengan aktifitas terdakwa di lingkungan tersebut, melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian.
Saat terdakwa memberi makan burung-burung itu, pihak kepolisian dan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Alam provinsi Sumut melakukan pemeriksaan ke rumah tersebut dan ditemukan burung yang dilindungi itu.
Terdakwa kemudian diamankan berikut barang bukti burung langka. Sedangkan Robby kabur dan hingga kini masih DPO. Brung yang disimpan terdakwa merupakan satwa yang dilindungi oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.