Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Syamsul Tarigan, pengusaha galian C ilegal di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, dipastikan mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, untuk diperiksa, Selasa (2/7/2019).
"Yang bersangkutan tidak hadir," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, saat disinggung mengenai jadwal pemeriksaan yang mereka lakukan.
Lebih lanjut Rony mengatakan, atas ketidakhadiran Syamsul ini dengan status tersangka, maka akan melakukan pemanggilan yang kedua. Pemanggilan itu, lanjut Rony akan disampaikan secepat mungkin. "Dalam minggu ini juga akan kita lakukan pemanggilan kedua," terangnya.
Namun jika memang pemanggilan kedua nanti Syamsul juga tidak hadir, maka tegas Rony, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa. Hal itu dilakukan, bersamaan dengan surat pemanggilan yang ketiga. "Kalau nanti nggak datang lagi, yang bersangkutan akan kita jemput paksa," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melayangkan surat panggilan terhadap Syamsul untuk diperiksa pada Selasa (2/7/2019) ini. Pemeriksaan terhadapnya menyusul pengakuan dari 11 orang pekerja yang diamankan dari lokasi galian C Ilegal tersebut beberapa waktu lalu.