Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Keputusan Pimpinan DPRD Medan yang menyerahkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan Pemko Medan Tahun Anggaran 2018 kepada Badan Anggaran (Banggar) dianggap sebuah keanehan. Sebab, lazimnya LPJ dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) yang sengaja dibentuk untuk melakukan pembahasan.
Menurut Ketua Fraksi PAN, Bahrumsyah di dalam Tata Tertib (Tatib) Banggar tidak memikiki kewenangan untuk membahas Ranperda.
Kata dia, ada alat kelengkapan dewan (AKD) lain yang bisa untuk membahas Ranperda LPJ yakni Panitia Khusus (Pansus) atau komisi-komisi yang sudah ada.
"LPJ itu akan menghasilkan Perda, artinya produk hukum. Kami tidak ingin ada yang salah dalam pembahasannya, makanya (Fraksi PAN) melayangkan keberatan," ujarnya, di Medan, Rabu (3/7/2019).
Bahrumsyah mengatakan terlalu jauh jika Banggar sampai turun langsung untuk membahas Ranperda LPJ. Apalagi, pimpinan Banggar terdiri dari unsur pimpinan dewan.
"Kewenangan Banggar itu membahas KUA-PPAS, hasil evaluasi Gubernur terhadap APBD," urai Ketua Komisi II itu.
Maka dari itu, lanjut dia, jadwal pembahasan LPJ yang telah diagendakan oleh Banmus juga cacat hukum.