Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Zakir Usin alias Zakir Husin. Bandar (BD) narkoba Kampung Kubur Medan itu, terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 50 gram.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/7/2019) sore.
Dalam pertimbangan hakim, perbuatan Zakir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan memberikan keterangan berbelit selama bersidang. "Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap hakim
Atas vonis hakim, Zakir akan melakukan upaya hukum banding. Sebelumnya Zakir dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Usai sidang, Zakir yang mengenakan baju kaos biru menegaskan kembali dirinya akan melakukan banding. "Banding. Ini malah naik, dakwaan juga sudah saya bantah," kata Zakir saat dibawa ke sel sementara PN Medan.
Diketahui, pengungkapan terdakwa Zakir berawal saat petugas polisi dari Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap istrinya, Melvasari Tanjung dan Zulherik di Jl. Denai Medan. Kejadian itu pada Rabu 29 Agustus 2018.
Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menghubungi istri Zakir, Melvasari dan sepakat bertemu di Jl. Denai Gg. Rukun, Medan Denai.
Melvasari bersama supirnya, Zulherik dengan mengendarai mobil menuju tempat transaksi yang dimaksud. Selanjutnya, petugas menghentikan mobil tersebut yang ditumpangi Melvasari. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik berisikan sabu dari tas Zulherik.
Saat diinterogasi, Melvasari mengakui bahwa sabu tersebut milik suaminya, Zakir Husin. Berdasarkan keterangan dari Melvasari, petugas melacak keberadaan terdakwa yang sebelumnya sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Mengetahui istrinya dan Zulherik tertangkap, terdakwa melarikan diri ke Aceh. Setelah kembali ke Medan, terdakwa langsung berangkat ke Pekanbaru.
Setelah Zakir tiba di Pekanbaru, dia melanjutkan perjalanan ke Batam serta Malaysia selama dua minggu. Ia kembali lagi ke Batam. Pada tanggal 27 September 2018, terdakwa berangkat ke Jakarta dan menginap selama dua hari. Terdakwa akhirnya ditangkap dan diamankan di Jl. Angkasa Dalam I RT 10 Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Jakarta Selatan.