Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily. com - Kisaran. Diperhitungkan ada 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Asahan akan dipecat. Ke 12 ASN tersebut terlibat kasus tindak pidana korupsi. Bila pemecatan tidak dilakukan, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi terhadap Bupati Asahan. Begitu juga dengan seluruh kepala daerah seluruh Indonesia.
Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar menjelaskan, pihaknya sudah menerima teguran dari Kemendagri terkait proses ASN yang terkandung kasus korupsi.
"Ada 12 orang dan kita sudah dapat teguran," kata Hidayat, Kamis (4 /7/2019), di gedung dinas setempat.
Hidayat menegaskan, pihaknya tetap patuh terhadap surat dari Kemendagri. Namun pihaknya juga harus mempelajari seluruh proses dan peraturan pemecatan ASN tersebut.
"Kita ketahui bersama Bupati Asahan menyandang status Plt Bupati. Artinya kita tetap menjalani perintah pusat, " ucap Hidayat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah menegur 11 gubernur, 80 bupati, dan 12 wali kota. Teguran tersebut disampaikan secara tertulis ke seluruh kepala daerah termasuk Kabupaten Asahan.
Dari persoalan ini, Tjahjo meminta agar dalam waktu 14 hari segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN yang terlibat kasus korupsi dan kasusnya sudha berkekuatan hukum tetap.