Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPU akan menyerahkan jawaban gugatan hasil pemilu legislatif (pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penyerahan jawaban gugatan akan dilakukan besok.
"Jawaban gugatan pileg di MK kita serahkan tanggal 5 Juli," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di Hotel Grand Mercure, Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Evi mengatakan hari ini KPUD provinsi dan tim hukum tengah merampungkan pengumpulan bukti dan dokumen. Menurut Evi, nantinya penyerahan ini akan dilakukan langsung oleh KPU RI.
"Hari ini dirampungkan pengumpulan dokumen bukti dan jawaban," kata Evi.
"Nanti KPU RI yang serahkan, jawaban beserta bukti-buktinya," sambungnya.
Sebelumnya, diketahui MK menerima 340 permohonan gugatan Pileg 2019. Dari jumlah itu, hanya 260 perkara yang diregistrasi MK dan akan disidangkan.
"MK menerima permohonan 340 untuk pileg. DPD-nya pokoknya 10. 330 DPR/DPRD-nya. 330 itu permohonan yang diterima atau diajukan oleh partai politik. Nah dalam registrasi yang dilakukan, itu dari 340 itu menjadi 260 perkara yang diregistrasi," kata juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).(dtc)