Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPU berencana menggunakan rekapitulasi elektronik (e-rekap) pada Pilkada 2020. KPU menyebut penggunaan e-rekap tersebut dapat mempersingkat tahapan.
"Iya dong, mempersingkat tahapan," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di Hotel Grand Mercure, Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Viryan mengatakan, dengan e-rekap maka rekapitulasi secara berjenjang akan ditiadakan. Menurut Viryan, nantinya dalam waktu tiga hari setelah pemungutan suara maka hasil dalam e-rekap dapat ditetapkan.
"Tak berjenjang, jadi bayangannya tiga hari paling lama selesai, berapa hasilnya akan ditetapkan. Tak ada lagi rekap di kecamatan, rekap di kabupaten kota, kalau Pilgub nggak ada lagi di provinsi," kata Viryan.
Viryan menjelaskan, hasil rekapitulasi dari TPS nantinya akan langsung discan dan diupload dalam sistem informasi penghitungan (Situng). Bila data yang dimasukan dalam satu daerah telah mencapai 100 persen maka hasil tersebut dapat langsung ditetapkan.
"Jadi nanti gambarannya kegiatan rekapitulasi dari TPS nanti form C1 hologram, itu yang akan langsung dibawa, scan serta entri," ujar Viryan.
"Hasil dari scan dan entri itu, apabila sudah 100 persen, itu yang ditetapkan sebagai hasil resmi Pilkada di satu daerah," sambungnya.
Dia mengatakan, selama pemilu 2019, upload data dalam situng tidak mencapai 100 persen. Namun, pada Pilkada 2020, Situng akan diprioritaskan dengan terlebih dulu dilakukan penyesuaian atau perbaikan teknis.
"Kalau ada pertanyaan sejak tahun 2004 sampai 2019 situng tidak pernah 100 persen, karena itu memang bukan hasil resmi tidak menjadi prioritas karena yang prioritas adalah manual. Sekarang ketika ini gambaran akan ditetapkan, ini harus 100 persen dan waktunya singkat tentunya nanti akan ada penyesuaian secara teknis," kata Viryan. dtc