Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum mengakui beberapa kali menerima uang dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Ulum menyebut total yang diterima dari Ending sekitar Rp 50 juta.
Ulum mengaku pertama kali menerima uang dari Ending sebesar Rp 2 juta, yang kemudian ia pakai untuk ngopi bersama dua anak Menpora. Kemudian, Ulum meminta Ending mengirimkan uang saat dia berlibur di Yogyakarta, saat itu Ending mengirimkan uang sebesar Rp 15 juta.
"Saya (bilang) mau liburan, 'Mohon seikhlasnya', gitu saja," kata Ulum sambil menirukan percakapan dengan Ending di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Pemberian ketiga saat Ulum mengajukan menjadi manajer Kemenpora FC. Saat itu, kata Ulum, Ending memberikan uang Rp 30 juta kepadanya.
"Saya ajukan bantuan pribadi sebagai manajer Kemenpora FC, pernah di transfer waktu itu, Rp 30 juta," katanya.
Tak berhenti di situ, Ending juga memberikan uang sebesar Rp 3 juta kepada Ulum seusai bermain tennis bersama. Hal itu dibenarkan oleh Ulum.
Ulum mengaku tidak pernah malaporkan ke Imam bahwa ia beberapa kali menerima uang dari Ending. "Saya katakan sejujurnya tidak pernah melapor. Ini kepentingan pribadi saya," ucapnya.
Seperti diketahui, Ending merupakan Sekjen KONI yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti menyuap Deputi IV Kemenpora, Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Suap tersebut diberikan Ending terkait pencairan dana hibah KONI. dtc