Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK), salah satu yang akan disidangkan adalah gugatan Faisal Amri terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.
Faisal Amri yang berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU di tingkat provinsi meraih 496.618 suara menuding telah terjadi penggelembungan terhadap suara calon lainnya, yakni Badikenita Sitepu. Penggelembungan sebanyak 932 suara yang terjadi di tujuh kecamatan di Kabupaten Nias Selatan.
Tuduhan tersebut diuraikan di dalam materi gugatannya yang ditampilkan di website resmi MK RI. Sementara suara Badikenita membesar, milik Faisal justru menciut enam suara. Dia menyertakan data penggelembungan guna menguatkan gugatannya.
Disebutkan juga di gugatan itu, seharusnya Faisal mengumpulkan suara sebanyak 496.828. Unggul 796 suara dibanding Badikenita yang mendapatkan 495.828.
Jika gugatan Faisal dimenangkan MK di persidangan, maka posisinya naik ke urutan keempat dan Badikenita sebaliknya turun ke posisi kelima. Posisi terakhir untuk mendapatkan kursi anggota DPD yang berjumlah empat di setiap provinsi.
Menjawab tudingan penggelembungan oleh Faisal, Badikenita berusaha tenang. Anggota DPD incumbent itu menyatakan siap berhadapan di MK.
"Akan kita jawab nanti di MK," tegas Badikenita singkat menjawab medanbisnisdaily.com, Jumat (5/7/2019).