Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut segera menyerahkan hasil audit kerugian negara atas dugaan korupsi proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP Provsu TA 2017 ddi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000 yang tengah ditangani Polda Sumut. Hal ini disampaikan Kepala Humas BPKP Perwakilan Sumut Efendi Damanik melalui Korwas Investigasi Evendry Sihombing kepada wartawan, Jumat (5/7/2019).
"Tinggal finishing saja, paling lambat dua pekan ke depan atau secepatnya hasil audit dugaan korupsi proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP ini akan diserahkan ke Tipikor Ditreskrimsus Poldasu," kata
Sedangkan, terhadap kasus dugaan korupsi Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu selatan (Labusel), Evendry Sihombing mengatakan, masih dalam tahap investigasi.
"Kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan. Artinya, kordinasi kita (BPKP) dengan Tipikor Ditkrimsus tetap berjalan dengan baik, dan bilapun ada kekurangan kita tetap kordinasi," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, terkait kasus dugaan korupsi proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik, penyidik memang tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.
"Jika hasil audit BPKP sudah keluar, kita akan segera melakukan gelar parkara untuk menentukan tersangka," tegasnya.
Demikian juga, jelas Rony, kasus dugaan korupsi Bupati Labura dan Labusel yang juga masih menunggu keluarnya hasil audit BPKP tersebut. "Jika kerugian negara belum keluar, kita belum bisa melangkah lebih jauh," tandasnya.
Sebelumnya, Rony mengakui, terkait kasus dugaan Korupsi Dispora, pihaknya telah memintai keterangan 20 orang saksi, termasuk Kadispora Sumut, Baharudin Siagian, sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). "Kasus ini sudah sidik dan sudah 20 saksi diperiksa," katanya.