Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, M Rinaldi Khair mengatakan pihaknya sudah mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perdana 11 Juli," ujarnya ketika dikonfirmasi, Sabtu (6/7/2019).
Rinaldi mengungkapkan sidang PHPU di MK yang akan dihadapi KPU Medan yakni terkait perselisihan sesama caleg Partai Golkar di daerah pemilihan (Dapil) IV yang meliputi kecamatan Medan Kota, Medan Amplas, Medan Denai dan Medan Area.
"Itu urusan internal partai, kami ga ikut mengomentari. Apa yang jd permohonan pemohon itu yang KPU Medan hadapi," ucapnya.
Selain itu, ujar Rinaldi, KPU Medan juga menghadapi sidang PHPU calon anggota DPD atas nama Damayanti.
"Tapi itu KPU Provinsi yang hadapi, kami hanya memberikan data, mungkin jadwal sidang perdananya sama yakni 11 Juli," tutur Koordinator Divisi Teknis itu.
Koordinator Divisi Data dan Informasi, Nana Miranti mengungkapkan sejatinya hasil Pemilu 2019 untuk Kota Medan ditetapkan pada 2 Juli 2019 lalu. Namun, urung terlaksana karena adanya sengketa di MK.
"Ada dua yang dihadapai yakni perselisihan sesama caleg Golkar di Dapil IV dan perselisihan calon anggota DPD atas nama Damayanti," terangnya.