Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. PT Aquafarm Nusantara yang kini menjadi Regal Springs Indonesia, mengklaim mematuhi aturan tentang daya tampung dan daya dukung maksimal 10.000 ton per tahun, ikan hasil Kerambah Jaring Apung (KJA) di Danau Toba.
"Kami ikut regulasi, kalau ada yang bilang perusahaan kami melebihi kuota dan mencemari Danau Toba, itu tidak benar," kata Dian. Namun ketika ditanya soal jumlah produksinya, Dian tidak menjawab. "Saya tidak bisa jawab, itu di luar kewenangan saya," kata Senior Community Affair Manager PT Aquafarm Nusantara (Regal Springs Indonesia), Dian Octavia saat diwawancarai medanbisnisdaily.com di Balige, Jumat (5/7/2019)
Dicecar soal kasus bangkai ikan di Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Tobasa, yang menyita perhatian publik Januari 2019, Dian menjelaskan kasusnya masih ditangani pihak kepolisian. "Tim independen masih menyelidiki. Hasilnya belum tahu karena itu kewenangan polisi," katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Kementeriaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Prof Winarni Monoarfa saat membuka seminar "Safe Lake Toba & Evo Care" yang digelar Departemen Marturia HKBP di Pendopo Kantor Bupati Tobasa, Jalan Pagar Batu, Balige, Jumat (5/7/2019), mengatakan, pencemaran Danau Toba masuk kategori berat. Salah satunya dampak limbah dari KJA yang sudah over kapasitas. Disinggung soal Auqafarm, Winarni menjawab sekenanya.
"Soal Aquafarm, sudah diberi peringatan. Ada tahapannya tapi kita terus awasi. Penanganannya di provinsi, tapi kita terus mengkaji," ujarnya.