Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meski sudah pernah dua kali dilantik menjadi Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin dipastikan masih bisa mencalonkan diri kembali di Pilkada Medan 2020. Pasalnya, saat dilantik pertama kali masa jabatannya hanya satu tahun. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-VII/2009, masa jabatan kepala daerah dihitung satu periode ketika menjabat 2,5 tahun atau lebih.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, menjelaskan, masa jabatan kepala daerah berdasarkan amar putusan MK nomor 22/PUU-VII/2009 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dijelaskan Bahtiar, masa jabatan kepala daerah adalah 5 (lima) tahun, namun penjabaran satu periode masa jabatan adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.
“Masa jabatan KDh (kepala daerah) adalah 5 (lima) tahun. Namun, yang dimaksud 1 (satu) periode masa jabatan adalah apabila masa jabatan telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan,” katanya melalui keterangan, Minggu (7/7/2019).
Dengan demikian, seorang kepala daerah dinyatakan telah menghabiskan masa jabatan satu periode apabila telah menjalani setengah masa jabatan minimal 2,5 tahun atau lebih dari itu.
“Bila seorang wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah di tengah jalan, maka perlu dihitung berapa lama sisa masa jabatan yang akan dilaluinya. Bila sisa masa jabatannya masih 2,5 tahun atau lebih, maka wakil kepala daerah itu telah dihitung satu periode menjabat sebagai kepala daerah. Bila sisa masa jabatan yang dilaluinya kurang dari 2,5 tahun, maka tidak dihitung sebagai satu periode,” kata Bahtiar.
Hal tersebut terkait dengan gugatan pada Pasal 58 huruf o UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menyatakan bahwa masa jabatan kepala maksimal hanya dua periode. Namun, di lapangan terjadi persoalan. Mahkamah Konstitusi (MK) memang menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, tetapi MK juga memberikan tafsir seputar persoalan yang sempat mencuat di beberapa daerah itu yang tegas ditelah diputus melalui Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009.