Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Enos Tarigan (35) membacok tangan kiri Hardiman Marbun (49) hingga nyaris putus. Pelaku marah karena dituduh korban mencuri anjing. Petani ini pun langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Peristiwa terjadi pada Minggu (7/7/2019), sekira pukul 10.00 WIB, di lahan perladangan warga, Jalan Bunga Rampe, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Delitua, Kompol Elfianto SH menceritakan, pada Sabtu (6/7/2019), pagi sekira pukul 08.00 WIB, pelaku (Enos Tarigan) datang ke rumah kakak kandungnya.
“Pada saat pelaku datang, kakak pelaku marah karena sebelumnya kakak pelaku didatangi oleh korban (Hardiman Marbun) dengan mengatakan, bahwa Enos Tarigan dituding telah mencuri anjing milik korban,” kata Kompol Elfianto, Senin (8/7/2019) kepada wartawan.
Karena pelaku merasa tidak ada mencuri anjing korban, kemudian pelaku menemui korban di sebuah perladangan milik warga tersebut.
Sesampainya pelaku di TKP, pelaku bertemu dengan korban. Setelah bertemu, korban dan pelaku bertengkar mulut. Selanjutnya pelaku melihat ada satu bilah parang yang terletak didekat korban. Tidak berpikir panjang, pelaku mengambil parang tersebut, dan menampar pipi korban dengan menggunakan sisi lebar parang sebanyak satu kali,” ucap Kapolsek.
Tidak sampai di situ, sambung Kompol Elfianto, pelaku kemudian menebas tangan kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan parang hingga pergelangan tangan kiri korban nyaris putus dan mengeluarkan banyak darah.
“Korban yang tidak mau mati konyol memilih lari menghindar menyelamatkan diri pulang ke rumah. Keluarga korban yang melihat lengan kirinya terluka mengeluarkan darah kemudian pihak keluarga korban segera membawanya ke RS Adam Malik hingga sampai kini korban masih menjalani perawatan medis,” sebut Kompol Elfianto.
Kemudian sambung Kapolsek, pada hari yang sama setelah peristiwa kejadian pembacokan, anak korban, Juliadi Marbun (20), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Delitua sesai surat Laporan Polisi: LP/867/K/VII/2019/spkt/sekta delitua.
Usai anak korban datang melapor, sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama, personel Polsek Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat, bahwa pelaku Enos Tarigan sedang berada di Jalan Bungga Rampe 3 di sebuah kedai kopi GM54, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan.
“Mendapat informasi tersebut kita langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku,” tegas Kompol Elfianto.