Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPU berencana menggunakan rekapitulasi elektronik (e-rekap) pada Pilkada Serentak 2020. KPU menyebut penggunaan e-rekap lebih cepat dan dapat dipercaya.
"Kalau kemudian kita punya instrumen untuk dapat lebih cepat dan dapat dipercaya, kenapa tidak?" ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi, Senin (8/7/2019).
Selain itu, menurut Wahyu, penggunaan sistem informasi penghitungan (Situng) dalam pemilu terbilang efektif. Dia juga menjelaskan bahwa e-rekap juga mengedepankan transparansi data hasil pemilu.
"Pertama gini, kita berpijak bahwa fakta membuktikan, Situng kemarin cukup efektif. Kedua kita juga kedepankan transparansi dalam proses pemilu, terutama terkait hasil pemilu," kata dia.
Wahyu mengatakan selama ini rekapitulasi suara secara berjenjang membutuhkan waktu yang lama. Dengan beralih ke elektronik, Wahyu mengatakan maka rekapitulasi suara dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mempersingkat waktu.
"Menggunakan rekap manual berjenjang kan membutuhkan waktu yang cukup lama," ujar Wahyu.
"Ya mungkin nggak sehari (selesai), tapi jelas lebih cepat dari rekapitulasi cara manual. Karena jaraknya rentan, kendalinya hanya dari TPS kemudian langsung ke kabupaten," sambungnya.
Wahyu mencontohkan, e-rekap pada pemilihan bupati atau wali kota. Nantinya, setelah pemungutan suara, maka catatan hasil penghitungan suara (C1) dapat langsung diinput ke dalam Situng di KPU Kabupaten.
"Kalau di level pilkada (menggunakan e-rekap) misal pilkada bupati atau wali kota, asumsinya kalau data pada hari pemungutan suara salinan C1 udah ada kemudian langsung dibawa ke KPU kabupaten, kemudian langsung diinput, kan bisa sangat cepat," tutur Wahyu.(dtc)