Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Terdakwa pelaku penyerangan dan penganiayaan di loket bus Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) dituntut dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara. Keempat terdakwa, Sanggup Silaban, Ricky Silalahi, Gidion Tambunan dan Frengky Sinambela terlihat lesu mendengarkan pembacaan tuntutan itu di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/7/2019) sore.
"Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum para terdakwa dengan hukuman masing-masing 3 tahun dan 6 bulan penjara," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Monika.
Dikatakan jaksa dalam tuntutannya, para terdakwa merusak dan memukuli orang yang ada di loket tersebut dengan menggunakan bambu, peristiwa itu terjadi pada Februari 2019 di Loket Bus KBT Jl. Sisingamangaraja, Kel.Harjosari I Kec. Medan Amplas.
"Mereka memukuli korban Madia Siagian, Sentosa Silitonga, Charles Silitonga dan mobil KBT yang sedang parkir di halaman kantor," kata jaksa.
Sebelum kejadian, lanjut jaksa, terdakwa Sanggup Silaban ditemui Sikumis Pasaribu (DPO) di simpang Terminal Amplas, untuk mengajak bekerja melakukan penyerangan. Dengan menaiki angkot mereka pun berangkat. Namun, tak disangka, di dalam angkot, sudah ada teman terdakwa lain yang akan ikut melakukan penyerangan.
Mereka ke loket awalnya bermaksud, untuk meminta uang keamanan. Namun karena tidak diberikan, mereka melakukan penyerangan.
"Sikumis Pasaribu kemudian memberikan satu persatu sebilah bambu, dan tiba di loket mereka langsung turun untuk merusak dan memukuli orang yang ada di loket tersebut dengan bambu," urai jaksa.
Setelah melakukan penyerangan, mereka pun kabur. Pada Maret 2019, keempat terdakwa diamankan tim polisi dari Polrestabes Medan. Sedangkan 4, rekan mereka yang lain belum berhasil ditangkap. "Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana Pasal 406 Ayat I Kitab Undang Hukum Pidana," tegas jaksa.
Atas tuntutan jaksa, keempat terdakwa akan menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada persidangan Senin pekan mendatang.