Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Melalui rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Sumatera Utara, Senin (8/7/2019), Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) mendesak agar GM Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, Bayuh Iswantoro, membatalkan kesepakatan kerjasama (MoU) dengan PT Nasional yang mengoperasikan taksi berplat hitam.
Menurut Ketua Organda Deliserdang, Frans Simbolon, sesuai ketentuan yang boleh beroperasi di bandara menaikkan penumpang adalah taksi konvensional yang berasal dari sembilan badan usaha. Masing-masing angkutan (taksi) tersebut membayarkan kewajiban ke pihak pengelola bandara. Taksi-taksi tersebut juga memiliki kartu pengawasan (KPS) dan diperiksa KIR-nya oleh Dinas Perhubungan dua kali dalam setahun.
Kata Frans yang didukung Sekretaris Organda Kota Medan, Jaya Sinaga, kesepakatan antara GM AP II Kualanamu dengan perusahaan taksi konvensional kuota yang boleh beroperasi adakah 344 unit. Jumlah riil yang beroperasi saat ini lebih kecil dari kuota tersebut, hanya 228 unit.
Oleh pihak AP II, dengan dalih kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat konsumen, kemudian dibuat kebijakan memasukkan taksi berbasis aplikasi (online). Untuk kepentingan itu dibuat kesepakatan kerja sama dengan PT Nasional. Sudah terdapat 84 unit taksi online yang bernaung di bawah PT Nasional yang beroperasi di Kualanamu, di antaranya ada plat hitam.
Ungkap Bayuh, sesungguhnya sudah dianjurkan kepada para pemilik taksi konvensional untuk bermigrasi ke taksi berbasis aplikasi. Akan tetap hanya sedikit yang bersedia.
"Padahal dengan bermigrasi ke online bisa mendapatkan 3 sampai 5 kali penumpang dalam satu hari," ungkapnya.
Akan tetapi karena memperkenankan taksi online berplat hitam, kebijakan Bayuh diprotes Frans. Kendati taksi konvensional yang beroperasi saat ini masih kurang dari kuota 344 unit, tidak bisa jadi dalih bagi GM AP II memperbolehkan taksi plat hitam. Tetap harus plat kuning yang memiliki KPS dan menjalani uji KIR oleh Dinas Perhubungan.
Pernyataan Organda dikuatkan oleh anggota Komisi A, Sarma Hutajulu, yang turut serta dalam RDP. Menurutnya, kekurangan kuota taksi sebagai pemadu moda angkutan di Kualanamu hanya boleh diisi taksi plat kuning dari sembilan badan usaha, bukan plat hitam.
"Kalau begini praktiknya, bisa saja GM AP II main mata dengan pemilik mobil plat hitam agar bisa beroperasi menaikkan penumpang," ujar Sarma.
Frans meminta agar MoU GM AP II dengan PT Nasional yang memperbolehkan taksi online plat hitam beroperasi dibatalkan, sebab sudah menyalahi ketentuan.
"Kami bisa saja melakukan aksi mogok setiap hari kalau GM AP II berlaku seenaknya seperti ini," tegas Frans.
Bayuh Iswantoro yang dimintai tanggapan atas desakan Organda tersebut berusaha mengelak. Berkali-kali dicoba menanyakan, dia menolak menjawab.
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Abdul Haris Lubis yang juga hadir dalam rapat, tidak menyalahkan kebijakan GM AP II. Dengan alasan kuota taksi yang belum mencapai 344 unit beroperasi di bandara, mengizinkan taksi online diperkenankan. Termasuk plat hitam.