Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPU mempersiapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan program dan jadwal Pilkada 2020. KPU mengatakan PKPU ini akan segera dikirimkan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM).
"Kalau sudah selesai langsung dikirimkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Arief mengatakan saat ini pihaknya tengah merapikan PKPU tahapan hasil RDP. Menurutnya, setelah dirapikan, PKPU tersebut siap dikirim untuk diundangkan.
"Nanti saya rapikan dulu apakah yang menjadi masukan DPR kemarin, ada yang perlu dirapikan atau nggak," kata Arief.
"Kalau memang sudah semua ada di situ, sudah bisa disempurnakan ya sudah kita kirim ke Kemenkum HAM," sambungnya.
Sebelumnya, KPU bersama Bawaslu melakukan RDP dengan DPR membahas tahapan PKPU untuk Pilkada Serentak 2020. RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron.
Komisi II DPR mengusulkan agar masa kampanye Pilkada 2020 diperpendek menjadi 60 hari. Namun KPU menyatakan ada banyak hal yang harus dipertimbangkan terkait dengan tahapan pilkada.
"Makanya nanti kita pertimbangkan banyak hal itu dulu. Sengketa, kalau ada sengketa tentang pencalonan itu cukup nggak waktunya. Kebutuhan logistik, kita butuh waktu berapa, kalau bisa dimanfaatkan berapa lama dia bisa dimanfaatkan. Sosialisasi," kata Ketua KPU Arief Budiman seusai rapat dengan Komisi II di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).(dtc)