Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mahkamah Agung (MA) segera mengirim salinan putusan kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. MA dalam putusannya melepas Syafruddin, eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Begitu putusannya ini harus segera dikeluarkan, ya otomatis," ujar Kabiro Hukum MA Abdullah kepada wartawan di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019)
Tapi menurut Abdullah, Syafruddin Temenggung bisa keluar hari ini dari Rutan KPK. Sebab masa penahanan Syafruddin berakhir hari ini.
Perintahnya kan keluarkan segera.
Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung sebelumnya divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI.
Syafruddin Temenggung kemudian dilepaskan dalam putusan kasasi. Tapi putusan tidak bulat karena adanya dissenting opinion.
Hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin tidak sependapat dengan hakim ketua Salman Luthan. Syamsul menyebut perbuatan Syafruddin termasuk perbuatan hukum perdata, sedangkan Askin menilai perbuatannya masuk dalam hukum administrasi.
Sementara KPK mengaku menghormati putusan MA. Namun putusan kasasi MA yang melepaskan terdakwa Syafruddin akan berdampak pada tersangka BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
"Tentu saja putusan tersebut akan berdampak pada perkara SN (Sjamsul Nursalim) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena perkara SN tidak bisa dilepaskan dari perkara ST (Syafruddin Temenggung)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi terpisah.
Tapi KPK menyebut penyidikan atas tersangka Sjamsul Nursalim tetap berlanjut. Alasannya KPK tidak punya kewenangan menghentikan penyidikan.
"Masalahnya KPK tidak mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan atau mengeluarkan SP3. Tapi nanti kita pelajari pertimbangan MA membebaskan ST (Syafruddin Temenggung). Tapi nanti kita pelajari pertimbangan MA membebaskan ST," ujar Alexanderdtc