Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas BLBI, Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail bersyukur dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). MA dalam kasasi melepaskan eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Bagi saya putusan ini harus dihormati oleh semua pihak dan bagi kami putusan ini harus disyukuri karena putusan ini telah memberi kepastian hukum terhadap perkara BLBI yang sudah cukup lama berjalan," kata Maqdir Ismail saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).
Sedangkan terkait perkara kliennya Sjamsul Nursalim, keputusan penyidikan menurut Maqdir berada di tangan KPK.
"Meskipun menurut hemat saya perkara harus dihentikan, mengingat Pak Sjamsul didakwa bersama sama dengan Pak Syafruddin," sambung Maqdir.
KPK sebelumnya mengaku menghormati putusan MA melepaskan Syafruddin Temenggung. Namun putusan kasasi MA disebut akan berdampak pada tersangka BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
"Tentu saja putusan tersebut akan berdampak pada perkara SN (Sjamsul Nursalim) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena perkara SN tidak bisa dilepaskan dari perkara ST (Syafruddin Temenggung)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi terpisah.
Tapi KPK menyebut penyidikan atas tersangka Sjamsul Nursalim tetap berlanjut. Alasannya KPK tidak punya kewenangan menghentikan penyidikan.
"Masalahnya KPK tidak mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan atau mengeluarkan SP3. Tapi nanti kita pelajari pertimbangan MA membebaskan ST (Syafruddin Temenggung). Tapi nanti kita pelajari pertimbangan MA membebaskan ST," ujar Alexander.
dtc