Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Lubuk Pakam. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil) Deli Serdang telah memberlakukan tandatangan elektrik untuk pembuatan akte kelahiran untuk 22 kecamatan dan kartu keluarga (KK) untuk 11 kecamatan.Yakni Kecamatan Percut Sei Tuan, Labuhan Deli, Sunggal, Lubuk Pakam, Patumbak, Tanjung Morawa, Hamparan Perak, STM Hulu, Gunung Meriah, Bangun Purba dan Kecamatan Pantai Labu.
"Kalau tandatangan elektrik untuk akte kelahiran sudah beberapa bulan lalu mulai kita terapkan.Sementara untuk KK baru-baru ini saja.Hanya saja dari 22 kecamatan baru 11 kecamatan yang KK nya melakukan tandatangan elektrik,"kata Kadis Dukcapil Deli Serdang H Gustur Husin Siregar kepadamedanbisnisdaily.com, Selasa (9/7/2019).
Diterapkannya tandatanga elektrik bagi data kependudukan tersebut, selain memepercepat pelayanan juga untuk menghindari jika ada yang coba-coba melakukan pemalsuan tandatangan. Bahkan dalam waktu tak lama lagi, tambahnya, ke 22 kecamatan yang ada di Kabupaten Deli Serdang sudah diterapkan tandatangan elektrik bagi pembuatan KK.
Sedangkan data kependudukan lainnya seperti akte perkawinan dan surat kematian masih belum diterapkan karena tahap pengkajian. "Kalau akte perkawinan kan harus ada saksi.Begitu juga surat kematian harus ada laporan kades.Karenanya,keduanya belum bisa kita terapkan tandatangam elektrik," ujarnya.