Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komisi III DPR RI disebut mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti kepada Baiq Nuril dengan pertimbangan DPR nantinya. Anggota setiap fraksi di Komisi III disebut menginginkan amnesti itu dapat dikabulkan.
"Tentu ketika pemerintah mengirimkan ke DPR, menyerahkan ke Komisi III, saya menangkap suara kebatinan Komisi III dan masing-masing fraksi menginginkan supaya Nuril dikabulkan amnestinya," kata anggota Komisi III Masinton Pasaribu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
"Maksud saya pandangan dari anggota dari masing-masing fraksi itu, anggota Komisi III dari berbagai fraksi itu memang itu suasana kebatinannya menginginkan supaya ada keadilan terhadap Baiq Nuril," imbuh Masinton.
Masinton melihat ada banyak masyarakat yang mendapatkan ketidakadilan karena terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Politikus PDIP itu juga berharap UU tersebut dapat direvisi.
"Nah, pemberian amnesti pada Bu Nuril harus dibarengi dengan semangat kita bersama untuk melakukan revisi (UU) ITE. Agar pasal karet dalam UU ITE tidak mempersulit atau mempidanakan orang yang mencari keadilan," ujarnya.
Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapan dengan mantan atasannya berinisial M saat Baiq Nuril menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram. Padahal Baiq Nuril merekam percakapan dengan bekas atasannya di SMAN 7 Mataram berinisial M untuk membela diri. M, disebut Baiq Nuril, kerap menelepon dirinya dan berbicara cabul.
MA menolak PK yang diajukan Baiq Nuril karena dalam hukuman di tingkat kasasi dinilai tak terjadi kekhilafan pada putusan hakim. Dalam putusan MA, Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE. dtc