Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk terapkan Perda No 5/2014 tentang Perda MDTA.
Menurutnya, saat ini banyak generasi muda yang krisis dengan ajaran agama. Ia menilai pendidikan agama perlu dibekali kepada anak muda sejak usia dini.
Sayangnya, kata dia, sejauh ini Wali Kota Medan belum menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal). "Perwal tentang Perda MDTA perlu segera dibuat agar dapat berjalan maksimal," ujarnya menggelar sosialisasi XI Tahun 2019 Perda Kota Medan tentang wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Komplek Tasbih Blok A No 32, Kec Medan Sunggal, Rabu (10/7/2019).
"Melalui pendidikan wajib MDTA disekolah kita berharap anak anak lebih memperkuat pendidikan agama ketimbang main main. Sehingga orang tua dapat terbantu mengarahkan anak.le lebih baik. Pemko Medan sudah saatnya mempersiapkan sarana dan prasarana," imbuhnya.
Seperti dalam isi Perda pada Pasal 3, MDTA sebagai satuan pendidikan agama Islam nonformal. Dan pada Pasal 4 disebutkan lagi Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu.
Perda bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun.
Dikatakannya, Perda dalam Pasal 9 menyebutkan, tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi mengajar peserta didik yang diangkat penyelenggara pendidikan.Sedangkan pengangkatan tenaga pendidik harus memiliki kompetensi dan ilmu mendidik.
Seperti pada Pasal 10 disebutkan beberapa kewajiban bagi tenaga pendidik. Sedangkan tenaga pendidik mempunyai hak hak seperti memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial. Menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan dalam melaksanakan tugasnya.
Sebagaimana diketahui Perda No 5 Tahun 2014 Pemko Medan tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah terdiri XIII BAB dan 28 Pasal.