Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fazli Syakubat, terdakwa 92,6 gram sabu dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 12 Tahun penjara. Warga Bireuen, Aceh ini pun tak menyangka tingginya tuntutan hukuman padanya walaupun barang bukti sabunya tergolong sedikit.
"Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Fazli dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Randi Tambunan di hadapan Hakim Ketua Richard Silalahi di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/7/2019) sore.
Jaksa menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah karena nekat membawa sabu sebanyak 92,6 gram dari Banda Aceh ke Medan. Perbuatan terdakwa, bertentangan dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp3 juta," urai jaksa.
Dijelaskan jaksa, terdakwa warga Dusun Cot Rhie Desa Samuti Makmur Kec. Ganda Pura Kab. Bireuen, Aceh ini, awalnya dihubungi seseorang yang hendak membeli sabu sebanyak 2 ons pada Januari 2019. "Terdakwa menghubungi Fauzan (DPO) dan menyuruhnya ke sebuah warung kopi di Bale Setu, Bireuen. Fauzan menyebutkan bahwa sabunya ada," ujar jaksa.
Fauzan kemudian memastikan terdakwa, kapan berangkat ke Medan membawa sabu tersebut. Atas perintah Fauzan, terdakwa diminta menemui Agus (DPO) yang masih merupakan orang suruhah Fauzan.
"Agus menyerahkan satu bungkus plastik bening tembus pandang yang berisi sabu seberat 1 ons kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima sabu tersebut, selanjutnya terdakwa berangkat menuju Medan dengan menggunakan Bus L 300," terang jaksa.
Sedangkan sisa sabu itu, akan dikirimkan setelah pembayaran dilunasi oleh terdakwa. Sesampai di Medan, ia pun dihubungi Fadli, calon pembeli sabu yang ternyata informan Polisi.
"Pukul 21.30, informan dan Fadli bertemu dengan terdakwa lalu mengajak terdakwa menuju ke sebuah rumah di Komplek Tasbih II Kel. Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Medan dan setibanya di rumah tersebut terdakwa langsung menyerahkan satu sabu itu," ungkap jaksa.
Usai diserahkan, lanjut jaksa, Fadli dan rekannya Arjuna Gaol Simbolon langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan membawanya ke Polda Sumut. Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Fazli akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan mendatang.