Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Asisten Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Edward Silaban mengungkapkan berdasarkan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik ada dua jenis pengawas pelayanan publik.
Pertama, pengawas internal yang terdiri dari inspektorat dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintah daerah. Kedua, pengawas eksternal. "Pengawas eksternal itu ada masyarakat, DPR, dan Ombudsman," ujarnya saat acara Ngopi Bareng Ombudsman di Clasical Coffe, Jalan Abullah Lubis, Medan, Rabu (10/7/2019).
Dijelaskannya, yang menjadi objek pengawasan pelayanan publik dari Ombudsman adalah pemerintah daerah, dan instansi yang sumber pembiayaannya adalah uang negara. "Masyarakat bisa mengawasi pelayanan publik, dan biasanya temuan masyarakat itu dilaporkan kepada Ombudsman untuk ditindaklanjuti, sesuai dengan prosedur yang ada," tuturnya.
Bukan hanya itu, ia menyebut keberadaan Ombudsman juga bisa mencegah praktik korupsi. "Kalau sudah penindakan ada KPK," tuturnya.