Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kendati masih terdapat perdebatan yang belum terang tentang Pilkada Pematang Siantar tahun 2020, antara dilaksanakan atau tidak, pemerintah diminta menganggarkan didalam APBD. Termasuk didalam PAPBD 2019.
Sekalipun nantinya ditetapkan Pematang Siantar baru akan melaksanakan Pilkada pada 2020, dana yang sudah sempat dianggarkan dapat dikembalikan. Tidak ada yang hilang.
"Takutnya nanti diputuskan Pilkada Pematang Siantar dilaksanakan pada 2020 tetapi anggarannya tidak dipersiapkan, lalu pembiayaannya dari mana," ungkap komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara dari Divisi Teknis, Benget Silitonga, menjawab medanbisnisdaily.com, Rabu (10/7/2019).
Terang Benget, pada rezim Pilkada serentak yang ditetapkan KPU RI dan sudah pula dilaksanakan, Pematang Siantar masuk dalam rezim 2015. Bersama daerah lainnya di Indonesia dan di Sumut. Itulah kenapa Pematang Siantar juga masuk dalam kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada 2020. Bersama 22 daerah lainnya di Sumut.
Akan tetapi oleh Wali Kota Hefriansyah Noor, disebutkan Pilkada di Pematang Siantar digelar pada 2024. Sebab masa jabatan bersama wakilnya baru akan berakhir pada 2022. Hefriansyah ditetapkan menjadi Wali Kota pada 2017.
Hingga saat ini belum ada kepastian yang menjelaskan Pilkada Pematang Siantar diselenggarakan pada 2020. Seperti Kota Medan, Kabupaten Toba Samosir, Samosir dan sebagainya yang akan melaksanakan event demokrasi lokal serupa.