Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerima 3 laporan dari masyarakat mengenai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019-2020.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengungkapkan laporan pertama yang diterimanya terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di SMA Negeri 2 Kabanjahe.
Untuk laporan tersebut, Abyadi mengaku sudah melakukan klarifikasi kepada Kepala UPT Kabupaten Karo Dinas Pendidikan Sumut.
"Ada beberapa hal yang kami konfirmasi terkait adanya pungutan uang saat PPDB. Secara aturan memang tidak dibenarkan mengutip uang saat PPDB, ada beberapa hal yang tidak bisa dijawab Kepala UPT yang kami konfirmasi, selanjutnya kami akan minta klarifikasi dari kepala sekolahnya, segera akan dijadwalkan," ujarnya, di Medan, Rabu (10/7/2019).
Abyadi menambahkan pihak sekolah diperkanankan mengutip uang. Namun, tidak dilakukan saat proses PPDB. Di mana, pengutipan uang itu diperkenankan untuk membantu menutupi biaya operasional sekolah, hanya saja terlebih dahulu dibuat Rencana Anggaran Belanja (RAB).
"Misalkan satu sekolah membutuhkan biaya Rp500 juta untuk operasional selama setahun. Sedangkan uang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya tersedia Rp200 juta, kekurangan Rp300 juta biasa dimusyawarahkan dengan orangtua siswa, itu dibenarkan, dan yang mengelola uang adalah pihak sekolah bukan komite," tegasnya.
Laporan kedua, lanjut dia, persoalan zonasi di SMP Negeri 10 Medan. Di mana, operator sekolah salah menentukan zonasi. "Ini sudah selesai masalahnya, sudah diperbaiki," terangnya.
Sedangkan laporan ketiga, ujar dia, yakni jalur prestasi yang diduga diisi oleh pendadtar dari jalur zonasi di SMP Negeri 1 Medan. "Ini sedang dipelajari laporannya, ada orang tua siswa yang melaporkan," paparnya.