Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPU akan mengelar rapat pleno membahas tindak lanjut dari keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dua komisionernya. DKPP memberhentikan Ilham Saputra dari jabatan ketua divisi teknis dan Evi Novida dari ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang.
"Saya pelajari dulu salinan putusannya. Kedua, kita akan tindak lanjuti setelah melakukan rapat pleno, bagaimana sikap kita, bagaimana respons kita," kata Ketua KPU Arief Budiman di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Arief mengatakan sebenarnya tak mudah mengganti personel di tengah-tengah proses tahapan Pemilu 2019 yang masih berlangsung. Sebab, menurut Arief diperlukan orang yang benar-benar memahami persoalan yang dihadapi KPU agar kinerjanya bisa maksimal.
"Setiap orang kan punya keahlian masing-masing. Kalau orang tidak punya latar belakang itu tapi dia diminta untuk lakukan pekerjaan tertentu, bukan berarti tidak bisa, tapi pasti tidak akan maksimal," ujarnya.
Arief menyebut setiap divisi di KPU sudah memiliki program kerja masing-masing. Sehingga, Arief menganggap bila harus dirubah di tengah jalan tentu bisa merepotkan kinerja KPU.
"Ini kan kita hampir dari setengah periode ya, bertugas menjalankan di divisinya masing-masing, pasti mereka punya keahlian, punya pengalaman, dan sudah merancang kultur kerja, kemudian cara kerja di masing-masing divisinya kalau dirubah tentu bisa merepotkan," kata Arief.
Meski demikian, ia tetap menerima keputusan DKPP tersebut. Ia mengatakan kini KPU sedang memikirkan cara menindaklanjuti putusan itu.
"Sebetulnya putusan apapun bagi kita, kan kita seperti tidak punya opsi ya, tidak harus tidak menjalankan. Bagaimana cara menindaklanjutinya, itu yang akan kita pikirkan dulu," sebut Arief. dtc