Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua orang penanggung pajak pada perusahaan PT NAM dikenakan sanksi gizjeling (sandera) oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil Ditjen Pajak Sumut) 1. Penyanderaan itu berhasil dilakukan atas kerja sama dengan otoritas hukum terkait, di antaranya Kepolisian dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Sumatera Utara.
Kedua penanggung pajak berinsial AH dan ES masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT NAM. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa tersebut mengemplang pajak sedikitnya Rp 1,1 miliar.
Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (Kabis P2Humas) Kanwil Ditjen Pajak Sumut 1, Dwi Achmad Surjadidjaja yang dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019), membenarkan dilakukan penyenderaan terhadap petinggi PT NAM tersebut.
Dia menyebutkan, adapun jenis pajak yang digelapkan, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan modus operandi penggelapan pajak dilakukan PT NAM dengan cara mengutip pajak dari mitra bisnis tetapi tidak menyetorkannya kepada negara.
Dwi Achmad menyebutkan, kedua penanggung pajak tersebut sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Rabu (10/7/2019) sore, setelah diserahterimakan (diserahkan) oleh pihaknya kepada pihak Lapas. Penyanderaan dilakukan setelah kedua penanggung pajak diperiksa kesehatannya.
Mengacu kepada Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kedua penanggung pajak tersebut bisa dilepas langsung jika melunasi tunggakan utang pajak yang digelapkan.
Sekadar mengingatkan, beberapa waktu lalu Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Medan juga menyandera seorang wajib pajak berinisial H, yang menggelapkan pajak miliaran rupiah. Kini H sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.