Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis besok (11/7/2019), akan membuka persidangan tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 untuk semua gugatan dari Sumatera Utara. Baik pemilihan DPR dan DPD RI maupun DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota. Persidangan dilakukan satu panel hakim konstitusi yang telah ditetapkan MK.
Sebagai materi gugatan adalah rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Sebagai penggugat adalah partai politik dan calon anggota DPD yang merupakan peserta pemilu. Oleh komisioner KPU Sumut dari Divisi Teknis, Benget Silitonga, hal itu dijelaskan kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (10/7/2019). "Sekarang semua komisioner kecuali saya tengah berada di Jakarta guna menghadapi persidangan di MK," ujar Benget.
Menurutnya, KPU siap menghadapi gugatan yang diajukan para peserta pemilu di MK. Yakni dengan mempersiapkan seluruh data penghitungan suara yang akan diadu di persidangan.
Dari data yang ditampilkan MK di website resminya, terdapat puluhan gugatan PHPU Pileg 2019 dari Sumut. Untuk DPR RI, salah satunya adalah gugatan Golkar di daerah pemilihan Sumut II. Untuk DPD RI, terdapat gugatan calon anggota Faisal Amri dan Darmayanti Lubis.
Sementara itu untuk DPRD Sumut ada gugatan PKB dan PKPI di dapil 8. Ada pula gugatan Gerindra di dapil 9. Yang lainnya sebanyak puluhan gugatan untuk pertarungan memperebutkan DPRD kabupaten/kota.