Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisaily.com - Belawan. Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan hingga Juni 2019 telah mengeluarkan dokumen sertifikat kesehatan terhadap ekspor kemiri asal Sumatera Utara sebanyak 425,5 ton. Jumlah ini setara nilai jualnya, sebesar Rp 20.182.861.686. Hal itu dikemukakan Kepala BBKP Belawan, Hasrul kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (11/7/2019).
Dikatakannya, hingga Juni 2019 ekspor kemiri asal Sumut sudah 32 kali dilakukan dengan nilai jual mencapai Rp 20.182.861.686. Sedangkan tujuan ekspor adalah Malaysia dan Singapura.
Ada beberapa perusahaan yang terlibat dalam ekspor hasil perkebunan tersebut. Di antaranya CV Agro Makmur Jaya, CV Azzahra Corporation dan CV Alaska Permai.
Hasrul menyebutkan, kemiri yang diekspor berasal dari sejumlah petani yang ada di beberapa daerah di Sumut, antara lain Binjai, Pematangsiantar dan Dairi. Sebelum diajukan permintaan ekspor, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan terhadap produk kesehatan hasil perkebunan tersebut.
“Produk pertanian yang akan diekspor harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tanaman atau sertifikat Phytosanitary sesuai dengan persyaratan negara tujuan,” ujar Hasrul.